Penutupan Tambang Pasir di Nongsa, Masyarakat Apresiasi Keberanian BP Batam Dipimpin Li Claudia Chandra Penutupan Tambang Pasir di Nongsa, Masyarakat Apresiasi Keberanian BP Batam Dipimpin Li Claudia Chandra

Penutupan Tambang Pasir di Nongsa, Masyarakat Apresiasi Keberanian BP Batam Dipimpin Li Claudia Chandra

Partisipasi Masyarakat dan Dukungan Lintas Sektoral untuk Tindaklanjut Penutupan Tambang Pasir                                                                                              Oleh : Awang Sukowati

                                                           

 Wakil Kepala BP Batam  Li Claudia Chandra di salah satu lokasi tambang pasir illegal Kampung Jabi Nongsa (foto/humas BP Batam)


Bahanatoday.co.id.Batam-BP Batam/Pemko Batam dipimpin Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Minggu (12/4/2026) dengan menutup tambang pasir  empat titik lokasi tambang pasir di Kampung Jabi Kecamatan Nongsa Batam.

 

Penambangan pasir di pulau Batam, khususnya di kawasan daerah Nongsa sudah sejak lama beroperasi.  Tak diketahui jelas waktunya, sejak kapan operasional tambang pasir itu berlangsung.  Yang pasti sudah silih berganti pejabat, baik pejabat vertikal pusat yang ditempatkan di Batam maupun pemerintah kota, tambang pasir tersebut sudah ada. 

 

Selama ini ada anggapan, sepertinya tambang pasir ini sulit ditutup walau diketahui sangat merusak lingkungan yang mengancam ekosistem terutama ancaman abrasi air laut yang sewaktu-waktu menggerus bibir pantai semakin jauh.   Sulitnya menutup tambang pasir di Kawasan Nongsa tersebut selama ini, memang tidak mudah dan serba dilematis. 

 

Di satu sisi ada anggapan, penambangan pasir tersebut untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan di kota Batam. Sebab untuk mendatangkan pasir dari luar biayanya besar.    Penutupan tambang pasir di Kawasan Nongsa itu, sebenarnya sudah kerap dilakukan sejak dahulu sebelum Walikota dan Wakil Walikota periode sekarang. 

 

Tetapi anehnya, tetap kembali beroperasi,  Kemungkinan seperti alasan diatas, untuk kebutuhan pemenuhan salah satu material bangunan pembangunan di kota Batam.  Kemudian penambangan pasir melibatkan banyak menampung tenaga kerja.

 

Namun dari penambangan pasir tersebut menimbulkan dampak kerusakan yang luar biasa,  Seperti bahaya abrasi atau erosi air laut yang sewaktu-waktu mengancam.  Sebab ada kawasan penambangan pasir yang sangat dekat dengan bibir pantai.  Juga pembabatan pohon bakau secara serampangan yang seharusnya dirawat untuk mencegah abrasi.

 

Pengamatan penulis yang pernah ke beberapa kawasan Nongsa, proses untuk memproduksi pasir melalui beberapa tahap, Gundukan tanah atau bukit bukit terlebih dahulu digali dan tanahnya digemburkan dengan aliran air dari pipa ke salah satu kolam besar.  Dari kolam besar inilah disaring juga melalui pipa pipa besar untuk mendapatkan pasir.

 

Dampak dari penggalian tanah atau bukit ini muncul danau danau buatan berukuran aneka ragam.  Ada danau yang kecil kecil hingga danau berbentuk kawah yang sangat dalam dan terjal.   Paling membahayakan dari penggalian tanah untuk mendapatkan pasir, lokasi yang berdekatan dengan bibir pantai,  Bahkan ada yang hanya berjarak 75 meter saja.  Bisa dibayangkan, jika sewaktu-waktu banjir rob atau air pasang besar terjadi.   Daratan pulau Batam akan semakin terkikis disebabkan permukaan tanah yang sudah rata akibat penggalian, terutama pohon bakau yang sudah hilang .

 

Pertimbangan untuk kebutuhan bahan material pembangunan Batam dan faktor menampung tenaga kerja, harus dikesampingkan demi mencegah kerusakan lingkungan lebih parah.  Benar memang, memenuhi kebutuhan pasir sebagai salah satu unsur bahan bangunan untuk Batam, yang jika dari luar didatangkan pasti dengan biaya besar.

 

Sebaliknya mencegah kerusakan lingkungan seperti yang sudah didepan mata dengan ancaman pengikisan daratan pulau Batam, jauh lebih penting diwanti-wanti lebih dini sebelum kenyataan.

 

Penutupan tambang pasir melalui ispeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Walikota Minggu (12/4/2026) didampingi aparat dari Polda Kepri dan Ditpam BP Batam patut diapresiasi.  Terutama untuk waktu-waktu selanjutnya harus didukung  lintas sektoral.  

 

Setelah penutupan total penambangan pasir, pemerintah juga harus mencari jalan keluar, bagaimana menampung para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan bekerja di tambang itu.

 

Penutupan tambang pasir oleh Wakil Walikota yang ditemukan di empat titik lokasi, terutama yang berdekatan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam memang tidak mempunyai ijin dan tidak akan pernah diberikan ijin.  Di samping empat titik lokasi yang ditemukan, tentunya akan tetap berlanjut di lokasi lainnya sebelah utara yang masih banyak,

 

Ketegasan Pemerintah Kota Batam/BP Batam dibawah pimpinan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra  menutup tambang pasir di Kawasan Nongsa diharapkan terus berlanjut.  Partisipasi masyarakat dan dukungan lintas sektoral sangat bermanfat mencegah kerusakan linkungan terutama mencegah bencana alam yang tidak kita ingini bersama. 

 

Penambangan pasir illegal di samping melanggar dari segi hukum juga terutama merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan alam seperti penegasan Wakil Walikota Li Claudia Chandra saat operasi penutupan tambang pasir tersebut.

 

Mari kita dukung bersama tindakan pemerintah kota Batam menutup tambang pasir yang mengancam ekosistem untuk mencegah bahaya bencana alam pulau Batam yang lebih besar ke depan.***

 

Lebih baru Lebih lama