Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC. Putusan tersebut dibuat oleh Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.
Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap. Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022. KPPU mulai
melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi
pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif
terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi
aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan
pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store
untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan
metode pembayaran alternatif. Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15
hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform
tersebut.
Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi
Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran
terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang
mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi
menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi
pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Google Play Store
sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan
pangsa pasar sekitar 93 persen.
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap
pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU
pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17
serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan
tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta
memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan
Google Play Billing dalam Google Play Store.
Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan
kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing
(UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama
satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Atas putusan tersebut, Google
LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam putusan
yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan
keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU. Google kemudian mengajukan kasasi
ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU
tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Google LLC
wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5
miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam
putusan. ***
sumber : relis KPPU 13/03/2026


