Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang
melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat setelah Terlapor mengakui
substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di
Jakarta, Selasa 7 April 2026. Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut
dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman
Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo
Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang
disampaikan Investigator.
Selain itu, Terlapor mengajukan permohonan keringanan
sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan
pemeriksaan. Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak
menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta
menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung.
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi
menetapkan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang
pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB
dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Informasi perkembangan perkara dan jadwal
persidangan tersebut dapat diakses melalui laman resmi KPPU.***
sumber : relis KPPU 7/4/2026



