Jakarta – Perkembangan perilaku bisnis, transformasi ekonomi digital yang masif,
dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan telah mengubah wajah
pasar dan pengawasan persaingan usaha secara signifikan. Merespons dinamika
ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penting dengan
meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha.
Peluncuran yang berlangsung di Jakarta,
Rabu (17/12), ini bukan sekadar pembaruan literatur, melainkan peletakan
fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan yang adaptif dan kepastian hukum
di Indonesia. Selama 25 tahun, KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Namun, pendekatan konvensional tak lagi cukup membendung potensi
perilaku anti persaingan yang semakin canggih.
Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai
instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha
untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di
tengah kompleksitas pasar modern. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan
bahwa pembaruan referensi hukum ini adalah kebutuhan mendesak. "Pasar saat
ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma
menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis
bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,"
ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran
paradigma yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan
neo-strukturalis. Artinya, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur
pasar, tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang
ditimbulkan. Buku Teks Hukum Persaingan Usaha terbaru ini menawarkan pembaruan
substansial yang krusial bagi dunia usaha.
Pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum
persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap
perilaku pasar. Kedua, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi
administratif dan mekanisme keberatan.
Selain itu, buku ini mempertegas berbagai
substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir
persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga
penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine). Serta
menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan
usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas
pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN.
Bagi para profesional dan pengusaha,
pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap
berada dalam koridor kepatuhan (compliance). Sebagai langkah konkret penguatan
ekosistem, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota
Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi. Kolaborasi ini utamanya bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan
usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif. Sinergi ini
diharapkan mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya paham aspek normatif
hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar.
Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan
Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir
"bahasa yang sama" antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa
depan. Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU
mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor, bahwa Indonesia berkomitmen
membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Keseragaman
pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi
bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi
inovasi, bukan menghambatnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Prof. Brian Yuliarto memberikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dengan
Kemdiktisaintek, dan berharap insan perguruan tinggi dapat menggunakan buku ini
dengan pendampingan KPPU. “Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat
terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan
potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem
persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan
Indonesia,” katanya. (relis KPPU 17/12/205)


.jpg)
