Iuran BPJS Ketenagakerjaan Itu Fleksibel Iuran BPJS Ketenagakerjaan Itu Fleksibel

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Itu Fleksibel

 

               Edy Dariono dan Ridwan Lubis

 

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerjanya Peserta Jamsostek


Bahanatoday.co.id.Batam-Setiap Perusahaan seyogianya wajib mendaftarkan pekerja (karyawannya) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

 

Sebelumnya juga dasar hukum bagi setiap Perusahaan yang wajib mendaftarka pekerjanya sebagai pesrta Jamsostek telah diatur dalam Undang-undang momor 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional maupun Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.



Edy Dariono dan Ridwan Lubis memberikan keterangan di ruang rapat Kantor Jamsostek Cabang Nagoya Batam




 

Bahkan ada sanksi yang dikenakan bagi Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya berupa sanksi admininistratif, baik berupa teguran tertulis, denda hingga sanksi lebih berat tidak mendapatkan layanan publik, seperti kesulitan memperoleh ijin usaha.

 

Untuk penerbitan media, termasuk juga Perusahaan yang mempekerjakan beberapa karyawan, lazimnya menyandang profesi wartawan, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.  Dari ratusan penerbitan media saat ini yang ada di kota Batam, belum diketahui secara pasti berapa yang sudah mendaftarkan karyawannya. 

 

Selama ini memang ada anggapan, bahwa peserta BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya karyawan yang menerima upa atau gaji sesuai UMK daerah setempat.  Sehingga besarnya persentase iuran ditetapkan berdasarkan UMK. Anggapan ini ternyata tidak demikian.  Iuran peserta BPJS ketenagakerjaan itu sifanya fleksibel. 

 

Artinya persentase iuran didasarkan berdasarkan besaran upa atau gaji yang diterima pekerja.  Bahan pekerja bukan penerima upa (BPU bisa masuk BPJS Ketenagakerjan.  Hal ini tergambar saat awak media ini menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam untuk menanyakan besarnya iuran karyawan Perusahaan media. 

 

Kabid Kepesertaan Khusus kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya Batam Ridwan Lubis mewakili Kepala Kantor BPJS Cabang Nagoya didampingi Stafnya Edy Dariono menjelaskan, bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan itu didasarkan atas besar upa atau gaji yang diterima karyawan.  Kendati memang petugas BPJS Ketenagakerjaan ada kalanya memeriksa keadaan Perusahaan apakah memang benar gaji yang diterima karyawan itu sebesar yang didaftarkan.

 

Baik Ridwan Lubis maupun Edy Dariono menjelaskan, tak hanya karyawan yang menerima upa bisa masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjan.  Buruh harian atau bukan penerima upah (BPU) bisa masuk dan iurannya didasarkan pendapatan yang diperolehnya sehari-hari.

 

Namun yang lebih utama dari penjelasan Ridwan Lubis maupun Edy Dariono, ke depan Perusahaan media yang mempekerjakan sejumlah karyawan yang umumnya berprofesi wartawan tidak perlu khawatir tentang besarnya iuran yang harus dikeluarkan.   Sebab besarnya iuran ditetapkan berdasarkan upah atau gaji yang diterima karyawan Perusahaan media tersebut.  (am)

 



Lebih baru Lebih lama