Edy Dariono dan Ridwan Lubis
Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerjanya Peserta Jamsostek
Bahanatoday.co.id.Batam-Setiap Perusahaan seyogianya wajib mendaftarkan
pekerja (karyawannya) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Sebelumnya juga dasar hukum bagi setiap Perusahaan yang
wajib mendaftarka pekerjanya sebagai pesrta Jamsostek telah diatur dalam Undang-undang
momor 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional maupun Undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Edy Dariono dan Ridwan Lubis memberikan keterangan di ruang rapat Kantor Jamsostek Cabang Nagoya Batam
Bahkan ada sanksi yang dikenakan bagi Perusahaan yang
tidak mendaftarkan pekerjanya berupa sanksi admininistratif, baik berupa
teguran tertulis, denda hingga sanksi lebih berat tidak mendapatkan layanan publik,
seperti kesulitan memperoleh ijin usaha.
Untuk penerbitan media, termasuk juga Perusahaan yang
mempekerjakan beberapa karyawan, lazimnya menyandang profesi wartawan, wajib didaftarkan
sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Dari ratusan penerbitan media saat ini yang ada di kota Batam, belum
diketahui secara pasti berapa yang sudah mendaftarkan karyawannya.
Selama ini memang ada anggapan, bahwa peserta BPJS
ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya karyawan yang menerima upa atau gaji sesuai
UMK daerah setempat. Sehingga besarnya persentase
iuran ditetapkan berdasarkan UMK. Anggapan ini ternyata tidak demikian. Iuran peserta BPJS ketenagakerjaan itu
sifanya fleksibel.
Artinya persentase iuran didasarkan berdasarkan besaran
upa atau gaji yang diterima pekerja.
Bahan pekerja bukan penerima upa (BPU bisa masuk BPJS Ketenagakerjan. Hal ini tergambar saat awak media ini
menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam untuk menanyakan besarnya
iuran karyawan Perusahaan media.
Kabid Kepesertaan Khusus kantor BPJS Ketenagakerjaan
cabang Nagoya Batam Ridwan Lubis mewakili Kepala Kantor BPJS Cabang Nagoya didampingi
Stafnya Edy Dariono menjelaskan, bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan itu
didasarkan atas besar upa atau gaji yang diterima karyawan. Kendati memang petugas BPJS Ketenagakerjaan ada
kalanya memeriksa keadaan Perusahaan apakah memang benar gaji yang diterima
karyawan itu sebesar yang didaftarkan.
Baik Ridwan Lubis maupun Edy Dariono menjelaskan, tak
hanya karyawan yang menerima upa bisa masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjan. Buruh harian atau bukan penerima upah (BPU)
bisa masuk dan iurannya didasarkan pendapatan yang diperolehnya sehari-hari.
Namun yang lebih utama dari penjelasan Ridwan Lubis
maupun Edy Dariono, ke depan Perusahaan media yang mempekerjakan sejumlah
karyawan yang umumnya berprofesi wartawan tidak perlu khawatir tentang besarnya
iuran yang harus dikeluarkan. Sebab besarnya
iuran ditetapkan berdasarkan upah atau gaji yang diterima karyawan Perusahaan media
tersebut. (am)


