Jakarta - Ekosistem pers nasional sedang
berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, disrupsi digital
membuka keran informasi seluas-luasnya. Namun di sisi lain, terjadi ketimpangan
struktur pasar yang ekstrem (asimetris) antara perusahaan media massa
konvensional dengan platform digital global. Fenomena ini bukan sekadar masalah
bisnis, melainkan tantangan nyata terhadap kualitas jurnalisme dan kedaulatan
informasi publik.
Menjawab
tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan
Pers dalam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kemarin (17/12) di Gedung
Dewan Pers, Jakarta. Penandatangan yang dilakukan oleh Ketua KPPU, M.
Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat merupakan
sinyal tegas negara untuk mengintervensi kegagalan pasar yang berpotensi
mematikan industri pers nasional.
Harus
diakui, platform digital kini bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang
informasi. Posisi dominan ini kerap memicu praktik persaingan usaha tidak
sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga kemitraan dalam iklan
yang tidak proporsional. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menyoroti bahwa dominasi
tanpa pengawasan ini berdampak sistemik.
Jika
media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publiklah
yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas
yangberkualitas yang terverifikasi. Oleh karena itu, target KPPU sangat jelas,
yakni memastikan tidak ada pelaku usaha, seberapa pun besarnya, yang boleh
menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra
kerjanya. Sinergi antara KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar aksi
yang konkret, yakni penegakan hukum yang tegas, pertukaran data dan informasi,
dan advokasi keb
dan
advokasi kebijakan. Kedepan, melalui kerja sama ini, persaingan usaha yang
sehat diharapkan menjadi prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang
berkelanjutan.
Tanpa
persaingan yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan
ekonomi pada satu atau dua platform raksasa. "KPPU memandang pers yang
sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar
ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia
yang maju," tegas Ketua KPPU. Langkah hari ini adalah awal dari perjuangan
panjang untuk menciptakan iklim usaha yang setara (level playing field).
Kolaborasi KPPU dan Dewan Pers diharapkan mampu menjaga agar jurnalisme
Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di Tengan gempuran era digital.
(relis KPPU 18/12/2025)


