BATAM– Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait domisili keberadaan Rumah Ibadah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Indonesia yang berada di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Rapat ini berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD.
RDPU dipimpin oleh anggota Komisi I, Dr
Muhammad Mustofa SH MH, bersama Sekretaris Komisi, Anwar Anas, serta dihadiri
sejumlah anggota Komisi I lainnya. Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan
berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Kementerian Agama Kota Batam,
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam, FKUB Kecamatan Batam Kota,
Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Batam Kota, Lurah Belian, perwakilan Jemaat
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Ketua RW 022 dan RT 001 Kelurahan Belian,
serta tokoh masyarakat setempat.
Selama rapat, Komisi I mendengarkan sejumlah
masukan dari para undangan. Beberapa pandangan yang disampaikan menekankan
pentingnya memperhatikan aspek administrasi, ketentuan hukum, hingga kondisi
sosial masyarakat sekitar dalam persoalan domisili rumah ibadah tersebut.
Pemimpin RDP ini, Mustofa, menegaskan bahwa
pihaknya berkomitmen menjaga ketenangan dan kerukunan di tengah masyarakat. Ia
menilai, setiap proses terkait pendirian maupun keberadaan rumah ibadah harus
mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan aspirasi warga sekitar.
“Kerukunan dan ketenangan masyarakat adalah
hal yang sangat penting. Karena itu, dalam persoalan ini kita perlu
memperhatikan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk warga sekitar,” ujar
Mustofa.
Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti
hasil RDPU ini dengan mencermati berbagai masukan yang telah dihimpun, demi
tercapainya solusi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gesekan di
masyarakat.(*sekretariat DPRD Batam)

