BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran
Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) di lingkungan
RT 001 RW 007, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan
Sagulung, Rabu (17/9/2025)
RDPU dipimpin Anggota Komisi I, Dr. Muhammad
Mustofa SH MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya.
Hadir pula pejabat dari Direktorat Pengelola
Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam
(Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan
Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007 dan RT 001, serta
tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I
mendengarkan langsung keluhan warga terkait ditolaknya permohonan pembayaran
UWTO kavling rumah mereka. Penolakan tersebut berdampak pada tertundanya
legalitas lahan yang sudah mereka tempati.
Muhammad Mustofa menegaskan bahwa BP Batam
perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kendala dalam
proses pembayaran UWTO.
“Jika tidak ada aturan yang melarang, maka
seharusnya warga yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dapat diproses
terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya
pelayanan,” ujar Muhammad Mustofa.
Komisi I DPRD Batam berkomitmen untuk terus
mengawal permasalahan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas
lahan kavling yang mereka tempati.(*sekretarat DPRD Batam)

