Polresta Barelang – Satresnarkoba Polresta Barelang yang
dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., melalui
Wakasat Satresnarkoba AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H., didampingi Kanit II
Satresnarkoba Iptu Ardiansyah, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu
Budi Santosa, S.H., menggelar door stop terkait pengungkapan dua kasus
narkotika di dalam Lapas Kelas II A Batam, Jumat (11/7/2025).
Dalam
keterangannya, Wakasat Sat Resnarkoba AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H.,
mengungkapkan bahwa dua kasus ini berhasil diungkap di lokasi yang berbeda
namun masih dalam area Lapas Kelas II A Batam dengan waktu kejadian yang
berselang hanya satu jam. Penangkapan dilakukan berkat sinergi antara petugas
Lapas dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kasus
pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D4 Lapas Kelas II A Batam.
Dalam kegiatan kontrol rutin, petugas Lapas menemukan empat orang warga binaan
berinisial AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) yang diduga terlibat dalam
kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat total 0,88 gram, satu unit
handphone, alat hisap sabu (bong), dan uang tunai sebesar Rp72.000,-. Pengakuan
dari AS mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari sesama warga binaan.
Selang
satu jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, razia rutin di Blok D6 Lapas Kelas
II A Batam juga membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket sabu seberat
0,71 gram yang disembunyikan di dalam tong sampah. Setelah dilakukan
pemeriksaan, tiga orang warga binaan berinisial R (43), MA (22), dan MAA (30)
mengakui keterlibatan mereka dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut.
“Ini
adalah bukti nyata sinergitas antara petugas Lapas dan Satresnarkoba Polresta
Barelang dalam upaya pemberantasan narkoba, bahkan di lingkungan lembaga
pemasyarakatan sekalipun,” ungkap AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H..
Ketujuh
warga binaan tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk
proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga
seumur hidup.
Melalui
Kasi Humas Iptu Budi Santosa, Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus
bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus
konsisten dan tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta
Barelang,” tegasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.
menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin
menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui
aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App
Store. (hms Polresta Barelang)