Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil
Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM
Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam
menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar
lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerbitan
surat edaran tersebut merupakan langkah memperkuat komitmen integritas aparatur
sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang perayaan
hari raya.
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak
melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan
dengan jabatan.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang
berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah
yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun
mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan,
ataupun sesama ASN.
Selain itu, aparatur juga diingatkan agar tidak
menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala
tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan
tugas.
Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan
kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi
diterima.
Amsakar juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah
menyosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya
serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik
sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa
gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat
disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, maupun
pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kota Batam
disertai dokumentasi penyerahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa
Hendri, mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan
surat edaran tersebut sesuai arahan Wali Kota Batam.
Menurutnya, Inspektorat Kota Batam akan terus
melakukan pemantauan serta menerima laporan masyarakat apabila terdapat
indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur.
“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah
mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait
permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi
pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata
Yusfa.
Ia juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk
tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Batam.
“Apabila terdapat permintaan dana atau hadiah yang
mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah daerah, masyarakat dapat
melaporkannya melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam maupun
kanal pelaporan gratifikasi milik KPK,” ujarnya. (Diskominfo Batam)

