Jakarta – Hari ini, tepat
untuk keempat kalinya, KPPU memperkenalkan Hari Persaingan Usaha pada setiap
tanggal 5 Maret, hari dimana ditandatanganinya undangundang persaingan usaha,
untuk mengedepankan dimulainya era bersaing sehat dalam berusaha di kalangan
publik. Tahun ini, Hari Persaingan Usaha mengangkat tema Persaingan Sehat di
Keseharian Kita untuk menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar
kepatuhan terhadap aturan, melainkan fondasi produktivitas, inovasi, dan
kesejahteraan masyarakat.
Di tengah dinamika global dan tantangan transformasi digital, memperkuat
budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien
memberi manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, dan investor. Peringatan ini
juga relevan karena indikator makro-ekonomi dan indeks internasional
menunjukkan titik-titik perhatian dan peluang. Bahwa Indonesia membutuhkan
kebijakan pengawasan yang adaptif untuk memastikan persaingan mendorong, bukan
menghambat kemajuan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, M.
Fanshurullah Asa sebagai bagian dari
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia menempati peringkat ke-55 dalam Global
Innovation Index 2025 yang mencerminkan kemajuan namun juga kebutuhan penguatan
sumber daya manusia dan riset. Dalam rentang terbaru, Indonesia mencapai
lonjakan ke peringkat ke-27 pada IMD World Competitiveness 2024 namun mengalami
penurunan pada 2025, menandakan volatilitas daya saing yang harus ditangani
melalui reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan.
Tingkat pengangguran turun menjadi sekitar 4.9% pada 2024 dan partisipasi
angkatan kerja meningkat, dimana produktivitas tenaga kerja tercatat sekitar
Rp89,33 juta per tenaga kerja, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ini menunjukkan pasar tenaga kerja yang membaik, yang akan lebih optimal bila
persaingan pasar berjalan sehat. Di sisi lain, data terbaru tentang Indeks
Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif dengan skor
5,01 pada skala 1–7, yang mencerminkan bahwa struktur pasar di Indonesia
menunjukkan dinamika persaingan yang relatif sehat, dengan kewaspadaan terhadap
penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi
dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak
sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar”, tegas Ketua
KPPU.
Dalam keseharian, persaingan sehat tampak ketika UMKM mendapatkan akses
platform digital yang adil (akses pasar), konsumen memperoleh produk
berkualitas dengan harga bersaing, dan inovator mendapat insentif untuk
berinvestasi tanpa takut dipersaingi dengan praktik curang. “Persaingan yang
sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan
mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat
penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar
tradisional hingga platform digital”, ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU. KPPU
juga menegaskan bahwa persaingan sehat hadir dalam keseharian kita.
Konsumen kini memiliki lebih banyak pilihan produk berkualitas dengan harga
kompetitif. Pelaku UMKM menemukan ruang untuk tumbuh melalui inovasi produk dan
pemasaran digital. Perusahaan besar terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan
layanan untuk mempertahankan relevansi mereka di tengah pasar yang dinamis.
Untuk itu, KPPU berkomitmen untuk melakukan berbagai aksi, yakni:
a. Perluasan program edukasi publik tentang hak dan etika dalam persaingan
(melalui program nasional bersama kementerian terkait).
b. Kolaborasi KPPU dengan
kementerian/lembaga daerah untuk memperkuat kemitraan dan mempermudah akses
pasar UMKM.
c. Percepatan penyelesaian perkara
dan diseminasi putusan agar efek jera jelas dirasakan.
d. Penyusunan kode etik atau panduan
persaingan sektoral dan mekanisme dialog berkala antara regulator dengan
asosiasi dan platform digital. KPPU mengggarisbawahi bahwa Hari Persaingan
Usaha merupakan momentum penting bagi semua pihak.
Untuk masyarakat umum, hari ini adalah momentum nasional untuk merayakan dan
memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan kita. Bagi pelaku usaha,
ia adalah komitmen bersama menjaga level playing field. Sementara buat
pemerintah, hari ini adalah pengingat bahwa kebijakan publik harus
pro-kompetisi. “Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum
penting bagi kita semua untuk merenungkan nilai fundamental yang memajukan
ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni persaingan yang
sehat.
Persaingan sehat bukan hanya soal aturan semata, tetapi menjadi budaya yang
mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses
yang adil ke pasar bagi pelaku usaha besar maupun UMKM”, ujar Ifan. Untuk itu,
menyambut Hari Persaingan Usaha, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan
untuk menggelorakan budaya persaingan sehat dalam setiap aspek ekonomi dan
kehidupan sehari-hari, sehingga manfaat persaingan dapat dirasakan oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Persaingan Sehat di Keseharian Kita! (relis KPPU 05/03/2026)

.jpg)
