Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai laksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek pada Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025.
Sidang dilaksanakan kemarin (26/2) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama M. Fanshurullah Asa dan
M. Noor Rofieq selaku Anggota Majelis ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan
Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan
Kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung Laporan Dugaan
Pelanggaran. Dalam sidang, Investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi Infotek
telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 1 hari
kerja.
PT Iforte Solusi Infotek mengambil alih saham PT MCP Indo Utama sebanyak 62,47% pada 22 September 2023 dengan nilai akuisisi sebesar Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan tujuan untuk memperkuat core system dan menjadikan Solusi keuangan terintegraasi (payment player) dalam bentuk pembayaran end to end di Indonesia. PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktrur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada layanan konektivitas dan tower fiberization, sedangkan PT MCP Indo Utama merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi layanan pedagang (merchant services) yang didukung oleh iForte untuk memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia.
Transaksi akusisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 26 September 2023, dan mengacu pada kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis. Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu penyampaian notifikasi PT Iforte Solusi Infotek kepada KPPU seharusnya paling lambat pada tanggal 7 November 2023.
Namun KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham tersebut
pada tanggal 8 November 2023. Oleh karena itu, Investigator menduga telah
terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 1 (satu) hari
kerja. Berdasarkan hal tersebut, PT Iforte Solusi Infotek diduga telah
melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan Kelengkapan dan
Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan
Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
berikutnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 dengan agenda Penyampaian
Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau
perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui
melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
(relis KPPU 27/02/2026)

