Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM
Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan
peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring
masuknya musim kemarau di wilayah Kota Batam. Langkah antisipatif tersebut
dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang
Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa surat edaran
tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad,
guna memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin
kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran
hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen
masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa
(10/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam
menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan
instansi terkait. Di antaranya, larangan membakar sampah dalam bentuk apa pun
di area terbuka serta larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara
dibakar karena api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di
area kering dan bervegetasi rapat.
Selain itu, Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW
diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta berkoordinasi aktif
dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni,
dan Dinas Pemadam Kebakaran. Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta
segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact
Center Polri 110.
Rudi menambahkan, Pemko Batam juga telah
memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam
dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan pemadam kebakaran.
“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung
jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap
para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di
lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu
kebakaran,” tegasnya.
Melalui langkah preventif tersebut, Pemko Batam berharap risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem dapat diminimalkan. (Humas Diskominfo Batam)

