Di sinilah peran vital Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
dalam satu tahun terakhir, yakni memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan
arena pertempuran bagi para pemburu rente.
Selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma pengawasan persaingan usaha
di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau
persaingan terpimpin. Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan
mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau
terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai "Serakahnomics", sebuah pola
ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan
pesaing kecil. Wakil Ketua KPPU menyebut KPPU ada untuk mengatasi hal tersebut.
“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi
‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus
ditingkatkan”, ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam giatnya dengan awak media hari
ini (3/12) di Jakarta.
Penegakan Hukum yang Menggigit
Keseriusan KPPU dalam mengawal paradigma ini bukan sekadar retorika. Data
berbicara bahwa sepanjang tahun 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan total
denda sebesar Rp695 miliar.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya, menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku
usaha yang merugikan publik. Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan
sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara
mematikan pesaing atau merugikan konsumen. Sedangkan denda yang dibayarkan per 2
Desember 2025 mencapai Rp 52.909.065.048. Hal ini membuktikan upaya penegakan hukum
persaingan usaha, optimal dilakukan KPPU.
Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga memecahkan rekor.
KPPU
menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,3 kuadriliun. Dominasi
transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun
sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan
oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal.
Selain mengawal korporasi besar, KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen
pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus tahun
ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender.
Ketika negara mengeluarkan
anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko
penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan.
Penegakan hukum di sektor ini memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat menghasilkan
pembangunan berkualitas, bukan ke kantong kartel proyek. Penegakan hukum di sektor ini
adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan
pemerintahan yang bersih dan efisien.
Namun, wajah penegakan hukum KPPU tidak melulu soal korporasi raksasa.
Perhatian serius juga diarahkan pada kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan
kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam telah membuahkan hasil konkret. Praktik
bundling yang merugikan peternak kecil telah dihapuskan. Lebih dari lima ribu mitra waralaba
ritel kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan. Ini adalah bukti bahwa struktur
ekonomi kita sedang bergerak dari ketimpangan kontrak menuju kesetaraan hubungan usaha.
Mengawal Program Nasional
Relevansi KPPU kian terasa ketika masuk ke isu-isu yang menyentuh hajat hidup
orang banyak.
Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, KPPU bergerak
proaktif mencegah praktik kartel pangan. “Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada
Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta
Koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar”, ujar Aru. “Tujuannya sederhana,
jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat”, tegasnya.
Demikian pula
di sektor energi. KPPU mendorong kebijakan open access pada jaringan gas dan menghindari
persaingan usaha tidak sehat dalam bidang energi.
Melihat ke depan, tantangan persaingan usaha kian kompleks. Kartel tidak lagi
dilakukan lewat pertemuan rahasia di hotel, melainkan melalui kolusi algoritma digital yang
mengatur harga secara otomatis.
Praktik self-preferencing oleh platform digital raksasa juga
menjadi ancaman nyata yang dapat menenggelamkan UMKM. KPPU kini tengah
mempersiapkan instrumen hukum untuk menjerat perilaku anti-persaingan di ranah digital ini.
Selain itu, program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga mendapatkan atensi
khusus. KPPU mendukung penuh penguatan koperasi, namun mengingatkan agar desain
tata kelolanya tidak menutup akses bagi pelaku usaha desa lainnya.
Penutup
Skor persaingan pasar Indonesia dalam laporan World Bank B-Ready 2024 berada di
angka 52, masih di bawah Vietnam dan Singapura.
Sementara, Indeks Persaingan Usaha
Indonesia berada di angka 4,95 dari skala 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,
kita membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan. Studi
menunjukkan, dibutuhkan 29% peningkatan tingkat persaingan usaha (atau skala indeks
persaingan usaha 6,33) untuk tujuan tersebut.
Persaingan usaha yang sehat bukanlah pelengkap pertumbuhan, melainkan
infrastrukturnya.
Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan
masuk, dan menindak tegas para pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue
pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata, bukan hanya oleh segelintir
konglomerasi, guna jalan menuju efisiensi yang berkeadilan. (relis KPPU)



