Uraian Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Perluasan Ruang Fasilitasi Sekretariat DPRD Batam Uraian Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Perluasan Ruang Fasilitasi Sekretariat DPRD Batam

Uraian Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Perluasan Ruang Fasilitasi Sekretariat DPRD Batam

 






ruang pendukung lainnya, diperlukan perencanaan teknis yang matang untuk kegiatan perluasan ruang fasilitasi pada Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam. Agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi nantinya dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terlebih dahulu harus disusun dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan terukur melalui penyediaan Jasa Konsultan Perencana. Paket pekerjaan ini tercantum dalam RUP Tahun Anggaran 2026 dengan nama paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Jasa Konsultan Perencana Perluasan Ruang Fasilitasi) pada Sekretariat DPRD Kota Batam, dengan sumber dana APBD Kota Batam Tahun anggaran 2026.

 

2. Maksud dan Tujuan

2.1 Maksud Maksud pekerjaan ini adalah menyediakan jasa konsultansi perencanaan untuk menyusun dokumen teknis perluasan ruang fasilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam yang memenuhi standar teknis, administratif, dan regulasi yang berlaku.

 

2.2 Tujuan

Tujuan pekerjaan ini Adalah :

 1. Menghasilkan dokumen perencanaan teknis yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 2. Menyediakan dasar teknis dan perhitungan biaya sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

 3. Menjamin bahwa rencana perluasan ruang memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, fungsi, estetika, dan efisiensi bangunan.

 4. Mendukung tertib perencanaan dan penganggaran belanja modal bangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Batam.

 

3. Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Perencana ini meliputi, namun tidak terbatas pada, kegiatan sebagai berikut:

 3.1 Tahap Persiapan

 • Koordinasi awal dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait.

 • Pengumpulan data sekunder dan dokumen pendukung.

• Penyusunan rencana kerja dan metodologi pelaksanaan pekerjaan.

3.2 Survei dan Pengumpulan Data

 • Survei lapangan dan pengukuran kondisi eksisting bangunan. • Identifikasi kebutuhan ruang fasilitasi sesuai kebutuhan organisasi.

 • Inventarisasi utilitas dan sistem bangunan yang telah ada.

 

3.3 Penyusunan Konsep Perencanaan

 • Penyusunan konsep desain perluasan ruang

. • Penyusunan tata ruang dan zonasi.

 • Analisis teknis awal terhadap struktur dan utilitas bangunan.

 

3.4 Penyusunan Detail Engineering Design (DED)

Penyusunan dokumen DED yang meliputi:

1 Perencanaan Arsitektur

o Gambar denah, tampak, potongan.

 o Detail-detail arsitektural.

  o Konsep material dan finishing.

 

2. Perencanaan Struktur

o Perhitungan struktur.

 o Gambar struktur (pondasi, kolom, balok, pelat, dan elemen lainnya).

 o Analisis kesesuaian dengan kondisi eksisting.

 

3. Perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP)

o Sistem instalasi listrik dan penerangan.

o Sistem tata udara (apabila diperlukan).

o Sistem sanitasi dan plumbing.

 o Sistem proteksi kebakaran (apabila diperlukan).

  

3.5 Penyusunan Dokumen Administratif dan Biaya

 • Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 • Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)

. • Bill of Quantity (BoQ)

. • Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi

. • Perhitungan volume pekerjaan

 

3.6 Pelaporan Konsultan wajib menyusun dan menyerahkan:

 • Laporan Pendahuluan.

 • Laporan Antara.

 • Laporan Akhir.

 • Dokumen gambar dan perhitungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan dalam KAK

  

4. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan pada Lokasi : Sekretariat DPRD Kota Batam Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan pekerjaan direncanakan pada Tahun Anggaran 2026 sesuai jadwal kontrak yang ditetapkan, dengan masa pelaksanaan mengikuti ketentuan dalam dokumen pemilihan dan kontrak.

  

5. Keluaran (Output) Pekerjaan Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah:

 1. Dokumen Detail Engineering Design (DED) lengkap.

 2. Gambar kerja (arsitektur, struktur, dan MEP).

 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan.

 4. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.

 5. Bill of Quantity (BoQ). 

6. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Seluruh dokumen harus disusun secara sistematis, terukur, sesuai standar teknis bangunan gedung pemerintah, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

 

6. Tanggung Jawab Konsultan Konsultan bertanggung jawab untuk:

 • Melaksanakan pekerjaan secara profesional dan independen.

 • Memastikan akurasi data, perhitungan teknis, dan estimasi biaya. 

• Melakukan koordinasi aktif dengan PPK dan pihak terkait. 

• Menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan. 

• Menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi tanpa menimbulkan permasalahan teknis yang signifikan.





Lebih baru Lebih lama