Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 pada Senin, 18 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, dengan Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis.
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan
pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. efektif
secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Melalui transaksi tersebut, perusahaan
telekomunikasi asal Jepang itu mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings,
Inc., yang menyebabkan perubahan pengendali perusahaan dan memunculkan
kewajiban notifikasi kepada KPPU. Sebagai informasi, NTT Docomo, Inc. merupakan
operator telekomunikasi utama di Jepang dan bagian dari grup Nippon Telegraph
and Telephone (NTT), salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di negara
tersebut dengan cakupan layanan digital yang luas. Sementara itu, Intage
Holdings, Inc. adalah perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi
usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3
Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Mengacu pada ketentuan
tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh NTT Docomo, Inc ditetapkan
pada 1 Desember 2023. Namun demikian, KPPU menemukan bahwa dokumen notifikasi
baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023 atau
melewati batas waktu yang ditentukan selama enam hari kerja.
Dalam persidangan, NTT Docomo, Inc mengakui
keterlambatan tersebut serta menyampaikan penyesalan atas keterlambatan
pemberitahuan. Perusahaan juga menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan
tetap melakukan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif dan
transparan selama proses pemeriksaan berlangsung. NTT Docomo, Inc menjelaskan
bahwa notifikasi awal sebenarnya telah disampaikan pada 1 Desember 2023. Namun,
proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan karena luasnya cakupan
usaha perusahaan dan kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi. Perusahaan juga
menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti
persaingan, baik aktual maupun potensial, pada pasar relevan di Indonesia.
Setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran, alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa NTT Docomo, Inc. terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. /hum***
sumber: relis KPPU 18 Mei 2026


