BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan parkir karyawan PT Panasonic
Industrial Devices Batam yang banyak dikeluhkan karena menggunakan bahu jalan
umum, Rabu (1/4/2026) siang.
Rapat tersebut dipimpin anggota
Komisi III Ir Suryanto bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi ST dan Wakil
Ketua Komisi III Arlon Veristo, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III
lainnya. Turut hadir dalam pertemuan ini pihak manajemen PT Panasonic Industrial
Devices Batam, pejabat Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, serta
Lurah Baloi Permai.
RDPU ini digelar untuk menghimpun
masukan sekaligus mencari solusi atas persoalan parkir karyawan yang selama ini
dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan Raja
Isa, Batam Center.
Ir Suryanto menjelaskan bahwa
persoalan parkir karyawan PT Panasonic yang menggunakan bahu atau pinggir jalan
tersebut sudah lama dikeluhkan, baik oleh para karyawan maupun masyarakat
sebagai pengguna jalan. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, kondisi ini
juga dinilai kurang memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan milik
karyawan, khususnya sepeda motor.
“Kita mempertanyakan tanggung jawab
perusahaan serta Dinas Perhubungan terkait parkir karyawan ini, karena mereka
memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas parkir kendaraan yang layak sesuai
ketentuan,” tegas Suryanto.
Akhirnya dalam RDPU ini, tegas
Suryanto, disepakati bahwa mulai Kamis (2/4/2026) pagi, parkir kendaraan
karyawan Panasonic ini tidak lagi menggunakan bahu jalan. Pihak manajemen dan
Dinas Perhubungan sepakat untuk memindahkan parkir kendaraan ke tempat lain
yang disepakati bersama.
“Jadi, sesuai kesepakatan mulai
besok tidak boleh lagi parkir kendaraan di bahu jalan sebagaimana selama jni.
Pihak manajemen dan Dishub sepakat memindahkan ke tenpat parkir yang layak, ”
tegas Ir Suryanto.
Melalui forum RDPU ini, Komisi III DPRD Kota Batam menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan solusi yang komprehensif, sehingga tidak lagi mengganggu kepentingan umum serta tetap menjamin kenyamanan dan keamanan bagi para karyawan. (sekretariat DPRD Batam)

