Jakarta-Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara
Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia,
yang telah dilaksanakan pada hari ini, 26 Maret 2026, di Jakarta. KPPU
menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor.
Putusan
ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido
Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru
Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad
Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Putusan ini juga menandai berakhirnya persaingan usaha terbesar yang
pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya
dampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan
fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Tahun
1999 terkait penetapan harga.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain :
1.
Menyatakan Terlapor 1 sampai terlapor XCVII, terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Menghukum Terlapor 1 sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
Tanggal putusan ditetapkan Kamis 26 Maret 2026 di ruang sidang Gedung R.B, Supardan Jakarta ***