Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan
perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT
Pertamina Hulu Rokan pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang perkara Nomor
09/KPPU-L/2025 tersebut mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti
berupa dokumen pendukung.
Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, dan
dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Ketua Majelis Eugenia
Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana. Anggota Majelis Mohammad
Reza mengikuti persidangan secara daring. Dalam perkara ini, tiga pihak
ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT
Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor
III). Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, Investigator menduga adanya
pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait persekongkolan
dalam proses tender.
Perkara ini berkaitan dengan proses
pemilihan langsung di Terlapor I untuk pengadaan geomembrane, yaitu lembaran
berbahan plastik tebal dan kedap air (HDPE) yang digunakan sebagai lapisan
kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan pembukaan tahap
request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua
perusahaan yang hadir (salah satunya Terlapor II). Sehingga pada tahap undangan
penawaran, hanya dua peserta yang diundang untuk mengikuti tender. Tahap rapat
penjelasan dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian dan pembukaan
penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022.
Dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta
dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran
dari Terlapor II mengalami penurunan sehingga Terlapor II kemudian ditetapkan
sebagai pemenang tender. Dalam proses penyelidikan, Investigator juga menemukan
berbagai fakta, seperti adanya penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak
valid oleh para terlapor, tidak
lengkapnya syarat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang Terlapor
II, dan belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas Terlapor
III.
Lebih lanjut, Investigator memaparkan dugaan adanya skema persekongkolan
dalam proses pengadaan tersebut, baik secara vertikal maupun horizontal. Dugaan
persekongkolan vertikal terjadi ketika Terlapor I memfasilitasi Terlapor II
untuk menawarkan produk milik Terlapor III. Sementara itu, persekongkolan
horizontal diduga terjadi antara Terlapor II dan Terlapor III melalui
koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga
proses kompetisi menjadi tidak wajar atau dikondisikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menyimpulkan unsur-unsur
pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi. Dengan
demikian, Investigator menilai terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran sehingga
perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan Majelis Komisi
KPPU. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para
Terlapor atas LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. Informasi
mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui
laman resmi KPPU. ***
Sumber : relis KPPU 10/03/2026



