Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara
Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Dugaan
Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim dan
PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026, di
Kantor KPPU Jakarta.
Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh
Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat
dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Majelis Komisi untuk perkara ini dipimpin oleh
Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua
KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada
tahun 2023 atas 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim, dan atas 99,99% saham PT
Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi
dan manajemen agrikultur (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia.
Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (di Kalimantan
Timur).
Kedua transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada
tanggal 23 November 2023. Berdasarkan
peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mewajibkan pelaku usaha
melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang
memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak
transaksi efektif secara yuridis. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat
mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Sesuai ketentuan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan
pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024, namun
KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024. Oleh karena
itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan
pengambilalihan saham selama 2 (dua) hari kerja.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan
Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda
Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara
ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang.
***
Sumber : relis KPPU 31/03/2026


.jpg)