KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI OLEH PT EVANS INDONESIA KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI OLEH PT EVANS INDONESIA

KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI OLEH PT EVANS INDONESIA

                                          




Jakarta  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Majelis Komisi untuk perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.


                                                                     



Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 atas 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim, dan atas 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (di Kalimantan Timur).

Kedua transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 23  November 2023. Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan  Usaha dan  pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sesuai ketentuan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024. Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 2 (dua) hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan  Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. ***

Sumber : relis KPPU 31/03/2026

Lebih baru Lebih lama