Jakarta - Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi
Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa
bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada Senin, 2 Maret 2026 di Kantor
Kemendes PDT, Jakarta, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap
selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan
program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara
ekspansi minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan. Kebijakan itu
dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak
ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.
Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel
nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun
pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor
ritel modern. Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam
operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan.
Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah
daerah. Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif
karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah
serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai. KPPU
menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan
koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap
berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Dijelaskan secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang
dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani
anggotanya.
Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa
mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi
benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa. Anggota KPPU Hilman Pujana
yang turut hadir menambahkan bahwa perlu ditegaskan, apakah koperasi akan
menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha.
Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat
rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari
ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan
ritel modern. Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera
dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan
kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi
kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan. Pertemuan KPPU dan Kemendes
PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang
berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. KPPU
menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan,
dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan
usaha rakyat di desa. (relis KPPU 03/03/206)


