Jakarta – Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP) dari pihak Investigator KPPU. Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24
Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak
menghadiri sidang tersebut. Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan
diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam
mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.
Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak
usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Ia merupakan salah
satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan
layanan digital yang luas. Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan
data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.
DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023.
Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak
langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau
menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU. Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha
besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan
Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan
proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang
melalui KBRI di Tokyo.
Pemeriksaan atas DOCOMO minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad
Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan
dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator. Jangka
waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah
terhitung sejak 24 Februari 2026. Ikuti terus
perkembangan penanganan perkara ini melalui laman website resmi KPPU di www.kppu.go.id. (relis KPPU 04/03/2026)


