BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Adminduk) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026). Rapat
paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad
Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi
Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Dari unsur pemerintah hadir Wali Kota Batam Amsakar
Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Rapat juga
dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, kalangan
akademisi, serta insan pers.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan
penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus
pengambilan keputusan, serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.
Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, terlebih dahulu
digelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut. Usai menuntaskan agenda
pertama, di mana DPRD memberikan tambahan waktu 60 hari kerja kepada Pansus PSU
Perumahan untuk melanjutkan pembahasan, rapat kemudian dilanjutkan dengan
agenda kedua.
Dalam pengantarnya pada agenda kedua, Ketua DPRD Kota
Batam Kamaluddin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya Pansus
Ranperda Adminduk meminta penundaan penyampaian laporan karena masih harus
menjalani mekanisme fasilitasi ke Gubernur Kepulauan Riau. Namun, proses
fasilitasi tersebut kini telah selesai sebagaimana tertuang dalam Surat
Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/100.2.2.2/21/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 28
Februari 2026.
“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda
Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar
Kamaluddin.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua
Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli SH. Dalam laporannya, Fadhli
menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
administrasi kependudukan. Beliau menegaskan bahwa administrasi kependudukan
merupakan instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah
karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik serta
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya
seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data
kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan
infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan sesuai dengan jumlah
penduduk sebenarnya,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, kata Fadhli, Pansus menemukan
sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Kota Batam. Di antaranya
rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari jumlah
penduduk, rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 58,1 persen,
serta masih adanya perkawinan tanpa akta yang mencapai 21,5 persen.
Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah
perkotaan menyebabkan layanan administrasi belum optimal. Tingginya arus
migrasi juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, sementara data kependudukan
yang belum sepenuhnya mutakhir berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan
daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.
Untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut,
Pansus melakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait serta melakukan
konsultasi dan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ke Pemerintah Kota Surabaya
yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik. Dari
hasil pembahasan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya rencana pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen
kependudukan yang gratis bagi masyarakat, kewajiban pelaporan peristiwa
kependudukan, penguatan kerja sama lintas sektor, pelayanan dokumen
kependudukan secara daring, hingga integrasi penerbitan akta kelahiran dan akta
kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ranperda ini juga mendorong peningkatan sosialisasi
kepemilikan Kartu Identitas Anak, pendataan penduduk nonpermanen, peningkatan
kesadaran hukum pencatatan perkawinan, hingga penerapan Identitas Kependudukan
Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan.
Usai mendengarkan laporan Pansus, Ketua DPRD
Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir apakah Ranperda
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat disetujui untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah. Seluruh anggota DPRD yang hadir pun menyatakan
persetujuannya secara bulat, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu
pimpinan sidang.
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam
Amsakar Achmad menyampaikan pidato tanggapan pemerintah daerah atas persetujuan
Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan
terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil
dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan
Pemerintah Kota Batam.
Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen
bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi
masyarakat Kota Batam. “Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih
dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota
Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses
penyusunan Ranperda ini sejak awal hingga disepakati bersama,” ujar Amsakar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan
Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk
mendapatkan nomor register sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah. Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan
kesepakatan bersama antara Wali Kota Batam dan pimpinan DPRD Kota Batam.(sekretariat
DPRD Batam/RUDIHASAN)

.jpg)
