BATAM – Komisi
I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait
permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam,
Jumat (20/2/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam itu dipimpin
anggota Komisi I Muhammad Fadli SH bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas.
Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Dr Muhammad Mustafa SH MH dan
Hendrik SH.
RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di
antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam,
Dinas Perkimtan, Dinas CKTR, pejabat BPN, pejabat Bapenda, Bagian Hukum Setdako
Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pimpinan organisasi GEMPA, serta
perwakilan konsumen perumahan.
Namun demikian, pihak Bank Tabungan Negara dan developer PT Intan Karya
Lestari tidak hadir meskipun telah masuk dalam daftar undangan RDPU.
RDPU digelar menyusul keluhan warga selaku konsumen rumah subsidi yang
menduga adanya “permainan” harga terhadap rumah yang mereka beli. Warga menilai
seharusnya mereka dapat membayar dengan harga yang lebih rendah dari yang
ditetapkan saat transaksi.
Suasana rapat sempat berlangsung sengit sebelum akhirnya ditengahi pimpinan
rapat. Muhammad Fadli menjelaskan, pihaknya akan terus mengurai persoalan
tersebut agar duduk perkara menjadi jelas dan solusi dapat ditemukan.
“Meskipun saat ini warga selaku konsumen sudah menggugat ke pengadilan,
kami berharap tetap bisa membantu menyelesaikan persoalan antara konsumen,
pihak developer, dan pihak bank,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, Komisi I akan kembali menjadwalkan RDPU lanjutan karena
pihak-pihak yang paling berkepentingan dalam persoalan tersebut belum hadir
dalam rapat kali ini. “Kita akan kembali menjadwalkan RDPU selanjutnya karena
pihak yang paling berkepentingan tidak hadir,” kata Fadli. (sekretariat DPRD
Batam)

